Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wilayah Anies Izinkan Buka Kembali Bioskop, Gym, dan Kolam Renang

Wilayah Anies Izinkan Buka Kembali Bioskop, Gym, dan Kolam Renang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan membuka kembali sejumlah tempat yang sebelumnya ditutup sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di antaranya pusat kesegaran jasmani atau gym, kolam renang dan bioskop.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor: 2976 tahun 2020 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca Juga: Wadah Penyaluran Kreativitas, Jakarta Fashion Hub Resmi Dibuka

SK itu diteken oleh Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya. Gumilar mengizinkan berbagai sektor termasuk bioskop, gym, dan kolam renang dibuka sejak 14 sampai 27 Agustus 2020.

“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2020 dengan jenis kegiatan/aktivitas yang dapat dilaksanakan pada masa transisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini,” tulis SK nomor: 2976 tahun 2020 yang dikutip Okezone, Kamis (20/8/2020).

Meski sudah diizinkan kembali, namun ada beberapa aturan yang mesti dipatuhi oleh pihak pengelola dan pengunjung. Salah satunya adalah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen kapasitas. Kemudian, anak usia dibawah 9 tahun dan orang usia diatas 60 tahun juga dilarang masuk. Aturan ini berlaku untuk ketiga usaha itu.

Selanjutnya, terkait kegiatan di tempat fitness dilarang masuk dan tidak melaksanakan kelas atau pelatihan bersama dengan ruang kelas yang intensitas pertemuan tinggi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: