Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

FPI: Gunakan UU ITE untuk Peretas Akun Medsos Kritikus Pemerintah

FPI: Gunakan UU ITE untuk Peretas Akun Medsos Kritikus Pemerintah Ilustrasi serangan siber | Kredit Foto: F5 Labs
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman turut menanggapi akun media sosial para tokoh, ulama, aktivis, hingga media konvensional diretas bahkan dibajak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, setiap tokoh, ulama atau pun pihak lainnya yang kritis terhadap pemerintah sering diretas bahkan dibajak akunnya beberapa waktu belakangan ini.

Baca Juga: FPI Pasang Poster Habib Rizieq di Markas Petamburan

"Fenomena akhir-akhir ini memang setiap tokoh yang kritis selalu diretas akun medsosnya," ujar Munarman kepada SINDOnews, Sabtu (22/8/2020).

Dengan kejadian tersebut, kata Munarman, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu digunakan untuk menangkal peretas dan pembajak akun media sosial.

"Harusnya untuk inilah UU ITE itu difungsikan, bukan malah digunakan untuk menjerat lawan politik," tegasnya.

Munarman juga berharap kepada pemerintah agar mampu menindak para peretas dan pembajak akun media sosial agar jera dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain tersebut.

"Oleh karena itu, mesti segera dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku peretasan tersebut dan melindungi para pemilik akun," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: