Namun antrean warga yang hendak mengurus cerai itu, kata Ahmad Sadikin, tidak hanya terjadi pada hari ini. Beberapa hari terakhir, antrean panjang seperti itu juga terjadi.
"Saat COVID-19, (PA Soreang) pernah tutup beberapa hari, kurang lebih 2 minggu. Kemudian setelah ditutup, dibatasi sampai 15 orang per hari. Itu sekitar Maret, April, dan Mei. Nah, pas Juni (sampai Agustus jumlah pemohon kasus perceraian) membeludak," kata Ahmad saat dikonfirmasi soal video viral antrean masyarakat tersebut, via ponsel.
Ahmad mengemukakan, selama pandemi COVID-19, tingkat perceraian di Kabupaten Bandung sangat tinggi. Pada hari ini saja, sebanyak 150 orang melaksanakan proses sidang cerai.
"Rata-rata sebanyak 800 orang mengajukan permohonan cerai setiap bulan. Tingkat perceraian sangat tinggi," ujar dia.
Ditanya faktor penyebab perceraian, Ahmad menuturkan, sebagian besar akibat masalah ekonomi. "Ya alasannya, itu-itu aja sih. Disebutnya ya alasan klasik lah, nafkah, ekonomi," tutur Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, PA Soreang menerapkan protokol kesehatan ketat terhadap pengunjung atau pemohon cerai. Masyarakat wajib mengenakan masker saat masuk ke lingkungan PA Soreang, terutama saat berada di ruang sidang.
"Sebelum masuk ke pengadilan, mereka wajib dicek suhu tubuh dan menerapkan protokol kesehatan lain, seperti menjaga jarak. Ruangan dan tempat duduk juga berjarak," ungkap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: