Pandemi Covid-19 telah mengubah bagaimana masyarakat dan pelaku usaha melakukan kegiatannya. Tidak terkecuali sektor pasar keuangan, termasuk produk asuransi.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti menilai upaya relaksasi kepada pelaku usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link untuk memasarkan secara digital merupakan langkah yang tepat dalam merespons pandemi.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan terjadi pengurangan bisnis asuransi yang tergambar melalui statistik penurunan premi industri asuransi sampai dengan Juni 2020, yaitu sebesar 10% pada premi asuransi jiwa menjadi RP13,07 triliun dan 2,3% pada premi asuransi umum dan reasuransi berdasarkan data OJK.
Baca Juga: Industri Asuransi Diguncang Masalah, Langkah Konkret OJK Dinanti
Baca Juga: Utang RI Makin Berkembang Biak, Sri Mulyani Berteriak
Lebih lanjut, OJK juga memperkirakan peningkatan klaim pada nasabah asuransi, contohnya mencairkan investasi jatuh tempo untuk memenuhi kebutuhan nasabah tersebut. Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat pembayaran klaim terkait Covid-19 pada Maret–Juni 2020 sebesar Rp216,02 miliar untuk 1.642 polis.
Ira menjelaskan, penggunaan teknologi digital pada asuransi memang cukup berkembang, contohnya pada asuransi kesehatan online; pengguna telehealth sudah mencapai 32 juta orang.
Terkait kebijakan relaksasi pemasaran PAYDI, ia berpendapat langkah ini positif guna memberikan stimulus pada pasar dan menggenjot untuk mitigasi penurunan premi asuransi, termasuk PAYDI.
Namun, OJK harus tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko melalui pedoman atau aturan yang jelas. Pedoman ini harus disusun dengan melibatkan stakeholders lain, termasuk asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Pedoman tersebut selain harus disusun melalui dialog antar-stakeholders, juga harus melibatkan asosiasi dalam memastikan penegakan kebijakan. Dengan begitu, ada pertukaran informasi yang aktif oleh regulator bersama stakeholders terkait yang akan mendorong pasar keuangan lebih prudent di mata pelaku usaha dan nasabah. Ini penting agar transformasi digital mendorong kelancaran pasar keuangan tanpa mengurangi pentingnya mitigasi risiko dan perlindungan konsumen," tutup Ira.
Saat ini, OJK telah menyetujui izin pada enam perusahaan untuk melakukan transaksi asuransi PAYDI secara digital dan empat perusahaan lainnya masih dalam proses persetujuan.
Persyaratan izin tersebut agar perusahaan memaparkan programnya kepada OJK agar tata kelola, aspek kehati-hatian, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen dapat tetap dijaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: