Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Kendari Amankan 33 Gram Tembakau Gorila

Bea Cukai Kendari Amankan 33 Gram Tembakau Gorila Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim narkotika Bea Cukai Kendari dan Satuan Narkoba Polres Kolaka menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara pada tanggal 20 dan 22 Agustus 2020. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Denny Benhard Parulian, pada Rabu (26/8/2020).

Ia pun menjelaskan kronologi penggagalan peredaran narkotika tersebut. Untuk aksi di tanggal 20 Agustus 2020, Denny menyebut jika informasi berawal dari hasil analisis Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Kanwilsus Bea Cukai Papua.

Baca Juga: Bea Cukai Kendari dan BNN Amankan 19,52 Gram Tembakau Gorila

"Berbekal informasi tersebut, kami menggandeng Satuan Narkoba Polres Kolaka untuk melakukan penangkapan bersama. Dari situ, kami mengamankan tersangka berinisial A pada saat ia melaksanakan control delivery atas kiriman paket tembakau gorila dengan alamat tujuan di Kolaka," jelas Denny.

Dalam barang kiriman A, barang haram tersebut semula diberitahukan sebagai casing telepon seluler. Diketahui, tembakau gorila yang termasuk narkotika golongan 1 dengan berat bruto 7.56 gram itu dikirim dari salah satu daerah di Jawa Barat.

Menurut Denny, penindakan ini merupakan kali ketiga Bea Cukai Kendari mengungkap peredaran narkoba di wilayah pengawasannya sejak Juni lalu. Modus yang digunakan masih sama, yaitu dengan memanfaatkan perusahaan jasa titipan dengan berbagai jenis pemberitahuan barang.

Menyusul penindakan kedua yang terlaksana bertepatan dengan libur panjang akhir pekan pada tanggal 22 Agustus 2020. Denny mengakui pihaknya saat itu tak lengah melakukan tugas mencegah peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

"Jumat sekira jam 12.30 WITA, Bea Cukai Kendari bersama Satuan Narkoba Polres Kolaka kembali menangkap penerima narkoba berinisial S. Dari tangan S diamankan tembakau gorila seberat 26 gram," jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku masih sama dengan penangkapan-penangkapan sebelumnya, yaitu melalui perusahaan jasa titipan dengan pemberitahuan yang disamarkan dan diberitahukan sebagai celana.

Sama seperti penindakan sebelumnya, penangkapan ini pun berawal dari informasi tim intelijen Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Kanwilsus Bea Cukai Papua pada malam sebelumnya. Saat ini, S dan barang bukti diserahterimakan ke Satuan Narkoba Polres Kolaka untuk pengembangan lebih lanjut.

"Penindakan ini menandakan masih maraknya peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara. Bea Cukai Kendari tidak akan lengah dan menyatakan perang terhadap narkoba karena bahaya narkoba nyata di depan mata merusak generasi bangsa," tegas Denny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: