Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miris! Sudah 5 Tahun Lunas, Penghuni Rusun Ini Belum Terima SHM

Miris! Sudah 5 Tahun Lunas, Penghuni Rusun Ini Belum Terima SHM Penghuni rumah susun Jardin di Jalan Cihampelas Kota Bandung | Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Penghuni rumah susun Jardin di Jalan Cihampelas Kota Bandung hingga kini belum menerima Surat Hak Milik (SHM), meski sudah melunasi pembayaran sejak lebih dari lima tahun lalu. 

Untuk itu, mereka meminta pihak pengembang PT Kagum Karya Husada untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS).

Kuasa hukum penghuni rusun Jardin, Benny Wullur mengatakan, kliennya sangat dirugikan karena hingga saat ini tak kunjung menerima SHM SRS seperti yang dijanjikan pengembang. 

Baca Juga: Anies Suka Silat Lidah, Reklamasi Diganti Perluasan, Rusun Jadi..

Baca Juga: Semester I-2020, Penjualan Apartemen Evenciio Capai 70 Persen

"Padahal warga ini sudah melunasi pembelian sejak 2014," kata Benny kepada wartawan di Bandung, Jumat (28/8/2020).

Berdasarkan hasil keputusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Kagum Karya Husada tengah diproses penundaan kewajiban pembayaran utang karena tidak sanggup membayar pinjaman ke BRI Agro Jakarta.

Benny menyebutkan Dalam meminjam dana tersebut, PT Kagum Karya Husada mengagunkan seluruh shm srs di rumah susun tersebut.

"Selain tak kunjung mendapat SHM SRA, warga merasa khawatir akan keberlangsungan tinggal di rusunami tersebut," ujarnya.

"Kami khawatir kalau Kagum dipailitkan karena tidak mampu membayar pinjaman kepada Bank BRI. Nanti kami yang kena, agunan sertifikat apartemen Jardin di sana, khawatir disita," tambahnya.

Benny juga menyayangkan kecerobohan BRI Agro dalam memberikan pinjaman kepada PT Kagum Karya Husada karena telah mengagunkan seluruh sertifikat apartemen Jardin, padahal sudah menjadi milik warga. 

Atas kejadian ini, pihaknya menuntut PT Kagum Karya Husada agar segera memberikan sertifikat milik warga sebagai bukti kepemilikan yang sah.

"Jadi kalau Kagum enggak bisa bayar, silakan ambil yang 172 unit, jangan sita yang milik kami juga," ujarnya.

Salah seorang penghuni, Krisdanu Purwana mengatakan, di apartemen ini terdapat 2.400 unit. Dari jumlah tersebut, hanya menyisakan 172 yang belum terjual. 

Selain belum memberikan shm srs, dia juga menyayangkan sikap pengembang yang tidak segera mengalihkan pengelolaan apartemen tersebut kepada warga. Padahal, lanjut dia, berdasarkan aturan setelah unit terjual dan ditempati, pengelolaan diserahkan kepada warga.

"Ada undang-undangnya. Kami warga bisa jadi pengelola rumah susun ini, penghuni bisa mengelola sendiri. Tapi ini belum juga diserahkan kepada kami," katanya. 

Krisdanu juga meminta pemerintah khususnya Kota Bandung agar aktif dalam membantu mengatasi persoalan ini. "Kami kan warga sini. Kami mohon pemerintah turun tangan membantu. Apalagi kan ini jumlahnya banyak," kata dia. 

Sementara itu, Manajer operasional PT Kagum Karya Husada Ferry Lie memastikan pihaknya terus berupaya untuk menyerahkan shm srs milik pembeli. Namun, dia mengakui proses ini terkendala oleh belum keluarnya sertifikat layak fungsi (slf) rumah susun tersebut dari Pemerintah Kota Bandung. 

"Slf ini syarat untuk keluarnya shm. Setelah slf ada, baru sertifikat bisa di-splitsing, lau terbit shm srs, lalu balik nama," ujarnya.

Untuk memeroleh slf itu, unit di rumah susun tersebut salah satunya harus dilengkapi peralatan untuk pencegahan kebakaran. Selama ini pihaknya terus berupaya melakukan hal tersebut.

"Memang ada sekitar 30% yang belum fire alarm-nya. Kendalanya karena pemiliknya sulit dihubungi. Ini kan sudah serah terima, kunci di pemilik, jadi kami tidak mungkin kan membuka paksa unit untuk memasan fire alarm," katanya seraya memastikan pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung terkait hal ini.

Disinggung adanya SHM SRS yang diagunkan kepada bank, dia tidak membantah. Namun, menurut Ferry yang diagunkan tidak semuanya karenabhanya beberapa unit saja.

"Dari 2.400-an unit, yang diagunkan itu 93 unit apartemen, 65 unit komersial, dan 14 unit townhouse," ujarnya. 

Ferry memastikan tidak akan ada penyitaan terhadap unit-unit yang tidak diagunkan apalagi yang jelas-jelas sudah ada pemiliknya.

"Dari pihak bank juga sudah jelas. Bank sudah mengizinkan unit-unit yang diagunkan itu untuk dijual," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: