Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Non-Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Jawa Timur siap melakukan proses serah terima kunci sebanyak 10 rumah susun. Hal tersebut dilaksanakan agar Rusun yang telah dibangun segera dimanfaatkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tempat tinggal yang layak huni.
"Kami tengah mempersiapkan proses serah terima kunci 10 tower Rusun di wilayah Jawa Timur. Penerima bantuan Rusun ini adalah pondok pesantren, perguruan tinggi, dan yayasan," ujar Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Jawa Timur, Ditto Ferakhim saat meninjau sejumlah Rusun di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan peninjauan tersebut, Kepala SNVT didampingi oleh Manajemen Konstruksi (MK) Ciriajasa Cipta Mandiri melakukan pengecekan terakhir terhadap daftar penyelesaian pekerjaan yang telah dikerjakan oleh kontraktor pelaksana. Tinjauan ini dilakukan agar penerima bantuan mendapatkan rumah susun yang layak huni dan nyaman untuk ditempati.
Baca Juga: Genting Corona, PUPR Jamin Hak Pekerja Konstruksi
Ditto menjelaskan, Rusun yang akan diserahterimakan berada di sejumlah daerah yakni, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Madiun, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, dan Kota Madiun.
"Sesuai arahan Menteri PUPR dan Dirjen Perumahan kami berharap agar pemanfaatan Rusun ini nantinya dilakukan secara maksimal. Hal penting yang harus dilakukan adalah bagaimana merawat bangunan tersebut agar tidak rusak dan bagaimana mengelola pemanfaatan bangunan yang ada," harapnya.
Terkait dengan rencana serah terima kunci Rusun, Ditto berharap penerima bantuan dapat mengurus administrasi dalam izin penghunian sementara kepada Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sesuai instruksi dari Menteri PUPR dalam langkah mempercepat penghunian dan serah terima aset. Dengan demikian, setelah proses serah terima, bangunan vertikal tersebut dapat segera dihuni oleh penerima bantuan.
"Para penerima bantuan Rusun juga dapat memanfaatan bangunan Rusun untuk dapat dihuni sebelum dilakukannya serah terima aset dengan mengajukan izin penghunian sementara ke Ditjen Perumahan Kementerian PUPR," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti