Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di Aceh dan Probolinggo. Sebanyak lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Wilayah Aceh pada Kamis (27/8/2020).
Tidak ketinggalan Bea Cukai Meulaboh memusnahkan 866.746 batang rokok ilegal di kesempatan yang sama. Sementara di wilayah Jawa, Bea Cukai Probolinggo memusnahkan 506.443 batang rokok ilegal pada Selasa (25/8/2020).
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan bahwa jajarannya kali ini memusnahkan 3.489.726 batang rokok ilegal. "Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,3 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp1,6 miliar."
Baca Juga: 8 Kasus Penyelundupan Narkotika Digagalkan Bea Cukai di 3 Daerah
Baca Juga: Operasi Gempur: Cara Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Safuadi, dalam konferensi pers kali ini menyampaikan, "rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini terdiri dari rokok impor maupun lokal yang tidak dilekati pita cukai serta rokok dilekati pita cukai palsu. Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai periode 2017 s.d. 2020 oleh tiga kantor Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh, dan Bea Cukai Kuala Langsa."
Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan oleh satuan tugas Bea Cukai di Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Aceh.
Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Bea Cukai lainnya di Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa telah bersinergi dengan aparatur TNI-Polri, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Aceh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: