"Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3 % di 2020 ini," ujar Safuadi.
Bea Cukai Meulaboh yang merupakan satuan kerja di wilayah Bea Cukai Aceh juga ikut memusnahkan 866.746 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp441 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp325 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari Operasi Gempur Rokok Ilegal. "Penindakan yang telah kami lakukan merupakan bagian dari kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal mulai dari operasi pasar, penangkapan, dan operasi darat di wilayah pengawasan Bea Cukai Meulaboh," ungkapnya.
Sementara di wilayah Jawa, Bea Cukai Probolinggo memusnahkan 506.443 batang rokok ilegal, 385 gram tembakau iris, 88 Liter miras ilegal, dan 364 keping pita cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan mengungkapkan, "perkiraan nilai keseluruhan barang mencapai Rp499,7 juta dengan potensi kerugian mencapai Rp219,8 juta."
Andi menambahkan bahwa penindakan dan pemusnahan terhadap rokok ilegal merupakan wujud komitmen Bea Cukai Probolinggo untuk menekan peredaran rokok ilegal menjadi sekitar 3% sesuai dengan target yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini untuk mendukung pembangunan iklim industri dan perdagangan yang sehat terutama di bidang hasil tembakau.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: