Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proses Pemulihan Ekonomi Berjalan Santuy, Salah Siapa?

Proses Pemulihan Ekonomi Berjalan Santuy, Salah Siapa? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

BI misalnya, untuk mendukung stabilitas suku bunga, BI telah menurunkan Policy Rate BI Seven Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 0,75% menjadi 4%. Kemudian GWM menjadi 2% untuk bank konvensional dan 0,5% untuk bank syariah. Dalam rangka menjadikan likuiditas penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) naik menjadi 6% bagi bank konvensional dan 4,5% bagi bank syariah.

"BI juga telah membuka pintu untuk berbagi beban (burden sharing) dengan pemerintah dalam menanggung ongkos pembiayaan pemulihan ekonomi," tambahnya.

Kemudian, OJK juga menjalankan perannya dalam mengawasi sistem keuangan di tengah pandemi. Pada kasus penyelamatan Bank Bukopin misalnya. Ketika Bank Bukopin mengalami masalah kesulitan likuiditas, OJK memberikan kesempatan yang sama bagi dua pemegang saham utama terbesar, yaitu Bosowa dan Kookmin Bank dalam menyuntikan setoran modal baru.

Pada akhirnya, suntikan modal baru dari Kookmin menunjukkan permasalahan Bank Bukopin bisa terselesaikan dan menambah prospek positif Bank Bukopin.

"Lebih jauh, apa yang dilakukan OJK sebagai upaya preventif terjadinya risiko yang lebih besar dalam sistem perbankan nasional," tukasnya.

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah dan pihak terkait? Dengan belum jelasnya latar belakang pembentukan Perppu reformasi sistem keuangan, pemerintah, DPR, dan pihak terkait perlu menahan diri untuk tidak terburu-buru meloloskan Perppu ini.

"Di sisi lain, alih-alih menyalahkan otoritas tertentu, evaluasi komprehensif perlu dilakukan pemerintah dalam mendorong proses pemulihan ekonomi nasional," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: