Sejumlah direksi PT Indosat Tbk dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan intimidasi atau pemberangusan serikat pekerja (union busting). Para petinggi Indosat itu dilaporkan ke Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2020) lalu.
Para direksi Indosat dilaporkan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ancaman sanksinya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta.
Presiden SP Indosat R Roro Dwi Handayani membeberkan, para pelapor merupakan pengurus yang kritis dan aktif menggerakan kegiatan serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Namun, 36 pengurus SP malah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasan PHK dianggapnya tidak berdasar.
Baca Juga: Gandeng Alibaba & Qlue, Indosat Tawarkan Smart City-Big Data
"Kami sangat mengapresiasi langkah pengurus dalam kasus dugaan union busting ini karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya. Sebab banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).
Dwi menambahkan, kasus union busting merupakan puncak gunung es dari berbagai masalah ketenagakerjaan di PT Indosat Tbk. Menurut dia, masalah dan kontroversi di PT Indosat Tbk di antaranya semakin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian serikat pekerja, PHK massal di saat perusahaan sedang untung namun terus merekrut karyawan baru.
"Berbagai kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan penghargaan yang baru diraih oleh PT Indosat, Tbk yakni Best Companies to Work for in Asia 2020 dari lembaga HR Asia, padahal kenyataannya banyak karyawan justru merasa insecure," terang dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: