Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Direksi Dipolisikan, Indosat Bereaksi Gini

Direksi Dipolisikan, Indosat Bereaksi Gini Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah direksi PT Indosat Tbk dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan intimidasi atau pemberangusan serikat pekerja (union busting). Para petinggi Indosat itu dilaporkan ke Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2020) lalu.

Para direksi Indosat dilaporkan melanggar Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ancaman sanksinya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta.

Terkait dengan hal tersebut, Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni mengungkapkan jika perusahaan melakukan perubahan organisasi dengan tujuan menjadikan bisnis lebih lincah sehingga lebih fokus kepada pelanggan dan lebih dekat dengan kebutuhan pasar.

“Perubahan ini merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan,” ujarnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Wadaw, Sejumlah Direksi Indosat Dipolisikan Gara-garanya...

Ia mengatakan bahwa perubahan yang berdampak pada hubungan kerja, disampaikan secara individual kepada semua karyawan pada 14 Februari 2020 bahwa Perusahaan melakukan reorganisasi dan akan melakukan pemutusan hubungan kepada karyawan terdampak mulai 1 April atau 1 Juli 2020.

Dari semua karyawan terdampak sebanyak 677 orang, 92% telah setuju untuk menerima pemutusan hubungan kerja dengan menerima paket kompensasi yangditawarkan yang jauh lebih baik dari ketentuan undang-undang. Sementara hanya kurang dari 8% karyawan terdampak yang menolak keputusan tersebut.

Terhadap penolakan tersebut, selanjutnya, PT Indosat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan menempuh penyelesaian perselisihan PHK sesuai dengan ketentuan UU No 2 - 2004 sejak Maret 2020. Saat ini proses penyelesaian perselisihan sedang berjalan di Kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja danbahkan ada yang telah dalam Pengadilan Hubungan Industrial.

“Tuduhan union busting tidak benar sama sekali, karena perubahan organanisasi ini berdasarkan kebutuhan bisnis, yaitu menambah SDM untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, serta merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis,” jelasnya.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Luncurkan Kios myIM3, Dagang Pulsa Lewat Aplikasi

Menurutnya, pemilihan karyawan terdampak adalah berdasarkan struktur, bagian dan jabatan di perusahaan, dan bukan berdasarkan nama karyawan ataupun hal lain. Sementara itu, Serikat Pekerja tetap mendapat fasilitas serta terus dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.

“PT Indosat selalu menghormati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Irsyad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: