Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Cadangan Bank?

Apa Itu Cadangan Bank? Rupiah | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Cadangan bank adalah jumlah minimum kas yang harus disimpan oleh lembaga keuangan di bank sentral. Bank sentral di sejumlah negara menetapkan batas cadangan minimal. Sekalipun tidak ada batas yang ditetapkan, sejumlah bank masih ingin menyimpan cadangan yang disebut cadangan darurat (desired reserves).

Cadangan darurat bertujuan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa tak terduga seperti penarikan bersih oleh nasabah dalam jumlah besar atau pengosongan bank (bank run). Cadangan bank dibagi menjadi cadangan wajib dan cadangan berlebih. Cadangan yang diperlukan adalah uang tunai minimum yang ada.

Baca Juga: Apa Itu Buku Kas?

Cadangan berlebih adalah uang tunai di atas jumlah minimum yang disyaratkan oleh bank sentral daripada digunakan sebagai pinjaman. Bank biasanya memiliki sedikit insentif untuk mempertahankan kelebihan cadangan karena uang tunai tidak menghasilkan pengembalian dan bahkan dapat kehilangan nilainya seiring waktu karena inflasi.

Dengan demikian, bank biasanya meminimalkan kelebihan cadangan mereka dan meminjamkan uang kepada klien daripada menyimpannya di brankas.

Adapun, menurut Bank Indonesia, cadangan bank merupakan sebagian dari aktiva bank berupa alat likuid, seperti kas, piutang, dan aktiva lain yang segera dapat dicairkan, seperti giro, deposito, dan simpanan lainnya untuk menghadapi kemungkinan penarikan rekening nasabah.

Cadangan bank menurun selama ekspansi ekonomi dan meningkat selama resesi. Artinya, pada saat yang tepat, bisnis dan konsumen meminjam lebih banyak dan membelanjakan lebih banyak. Selama resesi, mereka tidak dapat atau tidak mau mengambil utang tambahan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: