Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Buy Now Pay Later?

Apa Itu Buy Now Pay Later? Kredit Foto: Unsplash/Rendy Novantino
Warta Ekonomi, Jakarta -

Buy now pay later (BNPL) atau beli sekarang bayar nanti adalah pinjaman yang ditawarkan kepada pelanggan di titik penjualan sehingga mereka dapat membeli barang dagangan secara kredit tetapi tanpa kartu kredit.

'Pay Later' biasanya mengacu pada periode bebas bunga setelah pembelian, di mana tidak ada pembayaran yang dilakukan dan tidak ada bunga yang dibebankan. Namun, setelah periode bebas bunga ini, pembayaran penuh diharapkan. Jika tidak, bunga dari waktu pembelian awal akan ditambahkan.

Financial technology atau fintech saat ini telah menghidupkan kembali konsep 'beli sekarang bayar nanti', dengan versi modern yang lebih jelas tentang pembayaran dan rencana bunga selama periode pinjaman.

Baca Juga: Apa Itu Net-Zero Emissions?

Beli sekarang bayar nanti akan mempengaruhi skor kredit pembelanja pengguna tergantung pada syarat dan ketentuan layanan yang ditawarkan. Skor kredit pengguna dapat terpengaruh jika solusi pembiayaan menarik informasi kredit untuk membuat keputusan apakah akan menyetujui aplikasi pinjaman.

Karena cara kerja beli sekarang bayar nanti bisa cepat menjadi mahal karena bunga yang tinggi jika tidak melakukan pembayaran tepat waktu. Beberapa penyedia akan meminta biaya penyelesaian atau sejumlah bunga dapat ditambahkan ke hutang.

Selain itu, pengguna juga mungkin akan dikenakan biaya keterlambatan pembayaran. Pembayaran yang terlewat juga dapat dicatat pada laporan kredit Anda dan memengaruhi nilai kredit. Jadi, pastikan Anda mengatur pengingat dan peringatan kalender untuk memastikan melunasi utang sebelum bunga ditambahkan.

Karena cara kerja beli sekarang bayar nanti, itu adalah bentuk kredit. Itu berarti penyedia beli sekarang bayar nanti dapat memeriksa catatan kredit Anda sebelum memutuskan apakah akan menyetujui pengajuan Anda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: