Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Bisa Cairkan Polis, Korban Kresna Life Lapor Polisi

Gak Bisa Cairkan Polis, Korban Kresna Life Lapor Polisi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belasan korban yang didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, resmi membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, atas dugaan pidana terkait penipuan, penggelapan dan pencucian uang di industri asuransi, dengan kerugian Rp29.8 Miliar, dengan nomor laporan TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020.

Advokat Saddan Sitorus, mengatakan, para korban tidak bisa mencairkan polis asuransi ketika jatuh tempo. Baca Juga: Tahapan Lanjutan Penyelesaian Polis Asuransi Kresna Life

Ia mengatakan bahwa oknum direksi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perasuransian pasal 75 dan atau 76 UU No 40 tahun 2014 Tentang perasuransian, dengan modus penjualan asuransi.

"Namun, ketika jatuh tempo premi dan manfaat tidak dapat dicairkan sehingga diduga digelapkan oleh pemilik dan direksi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)." katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

"Para korban yang berjumlah belasan dengan muka sedih dan kecewa mendatangi Polda untuk meminta pihak kepolisian mengusut dan menyelidiki kasus dugaan Pidana yang menimpa Kresna Life ini." sambungnya. Baca Juga: Duit Investasi Rp58 M Lenyap, Bos Kresna Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, salah satu korban beinisial S, menjelaskan bahwa suami dan keluarganya telah memasukan uang ke Kresna Life karena iming-iming bunga tetap sebesar 8 - 9.5% per tahun, dan janji bahwa modal aman dan terjamin karena dilindungi oleh OJK.

"Namun, kenyataan ketika jatuh tempo, dana Polis asuransi tersebut tidak dapat dicairkan alias diduga digelapkan dan tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan." katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian serius untuk menindak pelaku Investasi Bodong.

"Karena modus Investasi bodong, mulai dari koperasi, perusahaan properti, bahkan sekarang sudah melebar ke Produk Asuransi yang bahkan terdaftar di OJK." katanya.

Sambung dia, "Ini menunjukkan kebobrokan oknum perusahaan keuangan di Indonesia bahkan pengawasan OJK bisa dikatakan gagal, karena sudah puluhan Perusahaan produk Keuangan gagal bayar, ratusan korban mereka mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm dan selaku Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, kami prihatin akan kondisi ini yang jika dibiarkan akan menyebabkan Indonesia ke Jurang resesi karena total kerugian mencapai RIBUAN TRILIUN." tukas dia. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: