Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasabah Dorong Penerapan Restorative Justice Selesaikan Masalah AJK

Nasabah Dorong Penerapan Restorative Justice Selesaikan Masalah AJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ribuan Nasabah Asuransi Jiwa Kresna meminta perhatian kepada pemerintah, Kapolri, OJK serta Bareskrim terhadap kasus Asuransi Jiwa Kresna.

Mereka berharap bisa terjadi restorative justice dan keadilan terhadap kasus Asuransi Jiwa Kresna.

Hal ini karena kasus pidana yang berjalan membuat nasib mayoritas pemegang polis yang jumlah ribuan menjadi tidak jelas. Terlebih, banyak nasabah yang membutuhkan pembayaran untuk kehidupan sehari-hari seperti lansia dan biaya berobat.

Mereka merasa kesulitan karena karema rekening  yang digunakan Perusahaan  untuk membayar nasabah sedang di blokir.

Hal itu ditegaskan oleh salah satu nasabah bernama Susanto.

"Saya sedang mengajukan untuk biaya pengobatan jantung pun tidak bisa dilakukan pembayaran karena rekening Asuransi Jiwa Kresna yang biasa digunakan untuk membayar diblokir maka saya mohon agar bisa menjadi perhatian kepada Kapolri dan Bareskrim," kata salah satu nasabah, Susanto.

"Oleh karena itu, kami perwakilan nasabah meminta agar bisa terjadinya solusi damai restorative justice serta memenuhi rasa keadilan agar perilaku usaha dapat membayar kewajibannya Kembali karena kalau tidak siapa yang akan membantu dan membayar kewajiban para nasabah apalagi ini menyangkut nasib mayoritas ribuan pemegang polis yang jumlahnya jauh lebih besar," sambungnya.

Restorative justice adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi agar mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Perwakilan nasabah juga mengutarakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan oleh OJK terhadap Kresna Life sejak 3 Agustus 2020 membuat likuiditas menjadi tertekan sehingga membuat pembayaran cicilan sesuai waktu menjadi terhambat.

Mereka berharap agar OJK selaku regulator dapat duduk bersama dengan pelaku usaha Asuransi Jiwa Kresna dan nasabah untuk mencari solusi agar permasalahan Kresna Life tidak berlarut-larut. Nasabah siap menjadi menjadi jalan tengah komunikasi antara regulator dan pelaku usaha 

"Saya lansia single parent dengan banyak penyakit komorbid kemarin mendapatkan cicilan sesuai waktunya sesuai dengan skema pembayaran dibandingkan dengan perusahaan gagal bayar lainnya ini menunjukan AJK masih memiliki itikad baik, tetapi karena sanksi PKU menyebabkan cicilan menjadi terhambat. Saya meminta agar OJK dan SJK serta nasabah dapat duduk bersama menjalin komunikasi dan mencari jalan keluar," kata Ibu Ahung.

Selain itu, nasabah sedang melakukan pembicaraan dengan pihak Kresna Life untuk melakukan pembayaran. Kresna Life juga sudah melakukan pembayaran kepada nasabah sekitar Rp1,4 triliun atau setara dengan lebih dari 50 persen jumlah polis sejak tahun 2020 hingga Maret 2022.

"Mudah-mudahan kasus ini tidak dikriminalisasi, kami sangat mohon keadilannya," kata Indrajana, salah satu nasabah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: