Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LQ Indonesia Tak Puas dengan Skema Subordinated of Loan

LQ Indonesia Tak Puas dengan Skema Subordinated of Loan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak kuasa hukum korban Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life Bambang Hartono menilai skema subordinate loan adalah cara agar terhindar dari pencabutan izin usaha oleh OJK.

"Pada dasarnya asuransi jiwa adalah kontrak dimana penanggung memberikan pertanggungan sejumlah uang kepada tertanggung atas resiko kematian. Itu adalah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, sedangkan subordinated loan adalah produk obligasi/utang-piutang yang dikeluarkan oleh sebuah bank atau perusahaan financing," ujar advokat Bambang Hartono, selaku pihak kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Ia menilai secara legal standing cara ini jelas menyalahi aturan, apalgi jika OJK pun menyetujuinya.

Bambang mengatakan, ide subordinated of loan atau SOL, timbul karena adanya permintaan OJK agar Asuransi Jiwa Kresna menyetor modal tambahan. Sebab AJK tidak lagi memenuhi standar persyaratan layaknya sebuah perusahaan asuransi. 

"Untuk menghindari utang pemegang polis yang jatuh tempo seketika, maka diusulkan atas inisiatif AJK untuk memindahkan beban utang yang jatuh tempo saat ini untuk dicicil dan dijadikan perjanjian utang-piutang," kata Bambang. 

Selain itu, lanjut dia, loan sendiri memiliki tingkatan, dari preference loan hingga unsecured loan.

"Nah subordinate loan ini ada jaminan apa jika AJK pailit? Maka hak pemegang polis atas klaim asuransi hangus dan berubah menjadi utang-piutang terhadap aset AJK yang diduga sudah digelapkan para pemilik dan direksi AJK," papar Bambang. 

"Jika utang mandek dan cicilan tidak dibayarkan, maka pemegang SOL akan gigit jari. Di mana negara lalu bank akan mendapatkan prioritas utama untuk menyita jaminan aset yang ada. Pemegang SOL hanya dapat getahnya dan tulang belulang," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Bambang juga mengingatkan bahwa para direksi dan pemilik AJK sudah menyandang status tersangka. Kondisi ini, kata dia bukan karena kegagalan menjalankan usaha, tapi karena ada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: