Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSBB Total Buat Potensi Resesi Makin Menjadi

PSBB Total Buat Potensi Resesi Makin Menjadi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total di DKI Jakarta pada 14 September mendatang akan makin memperburuk kondisi dunia usaha. Dengan makin terpuruknya dunia usaha, makin memicu munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Akan makin banyak yang tidak mampu melanjutkan usaha dan pada akhirnya memicu PHK sehingga peluang terjadinya resesi ekonomi akan menjadi makin besar dan makin mendekati kenyataan," kata Wakil Ketua Umum APPBI, Alphonsus Widjaja, kemarin.

Baca Juga: PSBB Jilid II Diterapkan, Manufaktur Indonesia Kembali Terpapar?

Menurut Alphonsus, PSBB total akan berdampak lebih buruk bagi dunia usaha dibandingkan dengan PSBB pada April lalu. Pasalnya, PSBB jilid pertama berlaku dari kondisi normal saat pengusaha masih memiliki cadangan sumber daya untuk memasuki PSBB. Sementara, pada PSBB jilid kedua ini dimulai dari masa transisi dengan kondisi dunia usaha sudah babak belur dan tidak lagi memiliki sumber daya untuk bertahan di masa PSBB.

"Kondisi pusat perbelanjaan dalam PSBB total mendatang akan lebih terpuruk dari sebelumnya karena PSBB total kali ini didahului dengan PSBB Transisi yang mana kondisi ekonomi belum pulih sama sekali. Kalau sekarang ini pusat perbelanjaan memasuki PSBB total sudah dalam keadaan babak belur," ujar dia.

Namun demikian, pusat perbelanjaan tetap akan mematuhi dan mendukung apa yang diputuskan oleh pemerintah dengan segala konsekuensi dan risiko ekonomi yang mungkin muncul. Meskipun, dia berharap pusat perbelanjaan dapat kembali beroperasi seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Sesungguhnya, pusat perbelanjaan berharap dapat terus beroperasi untuk melayani kebutuhan berbelanja masyarakat dan menjaga agar roda perekonomian tidak kembali terhenti," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan bahwa PSBB jilid dua akan menambah panjang penantian pengusaha hiburan malam di Jakarta.

Pasalnya, subsektor usaha ini telah tutup selama enam bulan lebih sejak merebaknya coronavirus pada Maret lalu di dalam negeri. "Diberlakukannya kembali PSBB akan memperpanjang masa penantian pengusaha hiburan malam yang sudah hampir 6 bulan tutup," katanya dalam keterangan tertulis.

Lebih jauh, dia pun menuturkan bahwa penerapan PSBB akan kembali membuat perekonomian Jakarta stagnan karena tutupnya aktivitas perkantoran, mal, hotel, sarana transportasi, dan terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.

"Penerapan PSBB yang diperketat ini juga akan menekan pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal ketiga nanti dan berpotensi terkontraksi dan resesi," ujar dia.

Sarman menjelaskan, pada kuartal II-2020 saja perekonomian Jakarta telah terkontraksi sebesar 8,22%, lebih dalam dari kontraksi perekonomian nasional yang sebesar 5,32%.

Dengan PSBB jilid dua ini, sambungnya, sudah dipastikan kontraksi perekonomian Jakarta akan makin dalam yang dipicu oleh tutupnya berbagai sektor barang dan jasa, yang berdampak pada terganggunya konsumsi rumah tangga.

"Maka pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal tiga berpotensi minus," kata Sarman.

Namun demikian, dia memaklumi keputusan berat yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga kesehatan warganya. Untuk itu, dia pun mengimbau kalangan pengusaha untuk bersabar dan mendukung langkah pemerintah dengan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami mengajak kepada pelaku usaha di Jakarta untuk tegar dan semangat menghadapi ketidakpastian ini dan semaksimal mungkin jangan melakukan PHK sembari kita bersama-sama membantu pemerintah mengendalikan dan mematikan penyebaran Covid-19 ini," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: