Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Bongkar Modus dan Merek Rokok Ilegal yang Sering Digunakan Pelaku

Bea Cukai Bongkar Modus dan Merek Rokok Ilegal yang Sering Digunakan Pelaku Kredit Foto: Bea Cukai

Arif menambahkan, pelanggaran lainnya seperti dilekati pita cukai tapi palsu, antara lain menggunakan 'jempel', yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai. Kemudian menggunakan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya, misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) digunakan untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), sehingga mengubah tarif cukai yang seharusnya dibayar.

"Dari sisi distribusi dan pengiriman, para pelaku kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus AKAP, bahkan medistribusikannya ke pedagang-pedagang kecil di pasar," jelas Arif. 

Penggunaan truk barang yang paling sering digunakan, dengan modus pengangkutan di antaranya, memuat secara penuh dalam truk dengan ditutupi terpal atau penutup lainnya, ada yang memuat bersamaan dengan barang lain seperti buah-buahan atau mebel yang digunakan untuk menutupi muatan rokoknya, ada juga yang mengemas rokok tersebut dalam bentuk barang lain seperti pigura, dimasukkan dalam peti palet dan lainnya.

Arif juga mengungkapkan beberapa merek rokok ilegal yang kerap beredar di pasaran antara lain, Luffman Merah, Luffman, Luffman Silver, Coffee Stick, Luffman Light, Gudang Cengkeh, Duuz, H Mind, Sakura dan Laris Brow. Merek lainnya juga ada dalam jumlah lebih sedikit seperti L4 Bold, Sekar Madu SMD, Laris Brow, SMD, Mildboro, YS Pro Mild, Mildbro Black Blast, Afirca Ice Jack dan masih banyak lagi. 

"Rokok ilegal dengan menggunakan merek-merek tersebut banyak beredar di luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi," ungkap Arif.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: