Adapun, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administratif Jakarta Selatan menyatakan bahwa tanpa adanya pemilahan sampah yang benar maka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan penuh dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
Untuk itu, pemilahan sampah penting dilakukan agar sampah daur ulang dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak ketiga sehingga membantu mengurangi volume sampah di TPA.
Baca Juga: Sambut New Normal Plus Peduli Lingkungan, KISAKU Terapkan Ini
Data dari Bank Sampah Induk Gesit Jakarta Selatan menyebutkan bahwa selama Januari-September 2020, sampah kertas menempati urutan pertama sejumlah 106.491 kg, sementara urutan kedua ditempati sampah plastik dengan jumlah 61.075 kg.
Selanjutnya urutan ketiga ditempati oleh sampah besi dan logam sejumlah 12.948 kg. Lalu kaca di urutan keempat dengan jumlah 10.139 kg.
Namun selama pandemi ada penurunan jumlah sampah daur ulang, terutama sampah kertas (menurun hingga 45%) dan sampah plastik (menurun 42%). Penurunan ini disebabkan oleh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga mengurangi waktu operasional mal dan pasar yang merupakan area penghasil sampah terbesar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: