Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gandeng KPK, Pertamina Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Aset Rp9,5 Triliun

Gandeng KPK, Pertamina Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Aset Rp9,5 Triliun Kredit Foto: Pertamina

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan mulai dari pengawasan dan pengelolaan kegiatan antikorupsi, menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi, menerapkan whistleblowing system, serta membangun budaya integritas di seluruh pekerja dan mitra kerja Pertamina tanpa terkecuali.

Selain itu, Pertamina dan KPK juga bersinergi dalam melakukan optimalisasi aset serta penerapan ISO 37001 Sistem Management Anti Penyuapan (SMAP).

"Kerja sama dengan KPK akan mendorong Pertamina untuk terus menguatkan penerapan prinsip-prinsip GCG (good corporate governance) di dalam seluruh sistem tata kerja perusahaan yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan Pertamina," ujar Fajriyah.

Baca Juga: Dongkrak Kinerja Keuangan, Pertamina Siapkan 9 Jurus

Menurut Fajriyah, kerja sama dengan KPK akan terus ditingkatkan untuk menegaskan Pertamina sebagai BUMN yang mengelola perusahaan dalam kerangka integritas, bersih, dan transparan.

Fajriyah mengatakan good corporate governance (GCG) tidak lagi sebagai sesuatu yang bersifat mandatori, melainkan sudah menjadi budaya dan kebutuhan dalam menjalankan aktivitas bisnis. Tak hanya itu, Pertamina juga mengapresiasi bantuan dan sinergitas dari pemerintah daerah setempat.

"Dengan dukungan seluruh stakeholder, Pertamina akan tumbuh menjadi perusahaan kelas dunia yang bersih, transparan dan berintegritas, serta menjaga ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan energi nasional," ucap Fajriyah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: