Sementara itu, saat PSSB total berlaku, Saat PSBB total berlaku, maka bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh dan hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil