Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat Ya! Begini Saran Yunarto Supaya PSBB Berjalan Maksimal

Catat Ya! Begini Saran Yunarto Supaya PSBB Berjalan Maksimal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Charta Politica, Yunarto Wijaya mengatakan, rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberlakukan PSBB total harus di barengi dengan enforcement atau penegakan. Dia menilai kelemahan PSBB transisi yang saat ini digunakan Pemprov DKI ada pada penegakan.

"Jelas kok di depan mata kepala kita sendiri, di resto atau kaki lima, protokol kesehatan hanya jadi lipstik, kerumunan sudah jadi hal yang seakan normal," katanya.

Baca Juga: Anies Ngaku Pemerintah Pusat Dukung PSBB Total karena...

Protokol kesehatan akan berjalan apabila payung hukum diterjemahkan sebagai penegakan. Dan, penegakan pun akan berjalan ketika insentif buat warga diberikan.

"Walau selalu kuat dari sisi konsep, tapi pandangan saya pribadi kelemahan Anies adalah implementasi kebijakan. Padahal ini membutuhkan kerja sama dengan pihak lain," ujarnya. 

Dia mencontohkan, PSBB yang akan diterapkan Anies Senin depan. Koordinasi yang dijalankan pemprov dengan stakeholder lain, baik pemerintah pusat atau kepala daerah lain dinilai belum maksimal. Padahal konsekuensi dari kebijakan ini berefek ke multi sektor dan lintas wilayah.

Ketika PSBB kembali diberlakukan, artinya ada kompensasi yang harus diberikan negara terhadap warga terdampak. Dalam perkara ini, Pemprov DKI pasti butuh dukungan anggaran dari Kementerian Sosial untuk meringankan warga terdampak. 

Dia berharap, tidak adanya koordinasi bukan ditujukan karena ingin mendapatkan efek kejut secara publikasi.

"Saya berharap dan percaya Pak Anies bukan orang yang akan manfaatkan situasi pandemi untuk kepentingan citra apalagi elektoral," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: