Soal PSBB Anies Katanya Ditentang Pusat? Sekarang Dibongkar Semua oleh Orang Istana
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo menjelaskan bahwa sejak pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan nasional maka tidak ada satupun wilayah di NKRI yang tidak tunduk terhadap Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dalam UU tersebut ada 4 pilihan. Pertama karantina rumah, kedua karantina rumah sakit, ketiga karantina wilayah atau lockdown, keempat PSBB," jelasnya.
"Sebelum pemerintah mencabut Perpres terkait kekarantinaan kesehatan termasuk status bencana nonalam skala nasional maka kita semua berada dalam koridor UU Kekarintanaan Kesehatan. Artinya, semua orang dan seluruh pimpinan pusat daerah harus berinteraksi pada aturan hukum itu," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil