Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UGM Bakal Buka Dokumen Ijazah Jokowi, tapi dengan Syarat Ini

UGM Bakal Buka Dokumen Ijazah Jokowi, tapi dengan Syarat Ini Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Universitas Gadjah Mada (UGM) ternyata membuka kemungkinan untuk menunjukkan dokumen akademik Presiden Joko Widodo. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar data pribadi akademik tersebut dapat dibuka.

Syaratnya bukan sekadar permintaan dari masyarakat, melainkan adanya permintaan resmi dari lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Hal itu disampaikan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, dalam tayangan yang diunggah melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025.

Dalam klarifikasi tersebut, Wening mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan apabila dokumen akademik Jokowi diminta oleh sebuah institusi negara yang memiliki kewenangan. Wening menegaskan, dalam kondisi tersebut UGM bersedia memberikan data yang diminta.

"Nah, itu kami akan memberikan karena itu adalah lembaga yang berwenang," tegas Wening.

Ia juga menjelaskan bahwa UGM dapat menunjukkan data tertentu apabila terdapat permintaan resmi dari institusi yang memiliki otoritas terhadap informasi tersebut.

"Yang akan memiliki otoritas untuk bertanya kepada institusi pendidikan, misalnya ada satu hal tertentu yang harus kami tunjukkan, maka kami akan menunjukkan," tambahnya.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, faktor utama yang menentukan apakah dokumen akademik dapat dibuka bukan semata-mata isi dokumennya, melainkan siapa yang mengajukan permintaan.

Jika permintaan datang dari masyarakat sipil, UGM tetap mempertahankan pembatasan akses dengan alasan perlindungan data pribadi dan ketentuan mengenai keterbukaan informasi.

Sebaliknya, apabila permintaan diajukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan, UGM menyatakan siap memberikan atau menunjukkan data yang diperlukan.

Perbedaan akses inilah yang kemudian menjadi sorotan dalam polemik dokumen akademik Jokowi. Sebab, publik yang selama ini mempertanyakan dan meminta pembuktian langsung tidak mendapatkan akses terhadap dokumen fisik tersebut.

Sementara itu, UGM menyatakan dokumen atau data akademik dapat ditunjukkan apabila terdapat permintaan resmi dari institusi yang memiliki otoritas.

Baca Juga: Menyesal Bantu Jokowi? Ini Kata Anies Baswedan

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi UGM dalam persoalan ini. Kampus tidak menyatakan dokumen akademik Jokowi sama sekali tidak dapat dibuka, tetapi memberikan batasan mengenai pihak yang dianggap memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh informasi tersebut.

Dengan kata lain, syarat UGM mau membuka dokumen akademik Jokowi adalah adanya permintaan resmi dari lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Ketentuan tersebut menjadi titik penting dalam polemik yang selama ini berkembang, karena memperlihatkan adanya perbedaan perlakuan antara permintaan publik dan permintaan dari institusi negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat