Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB jilid II di Jakarta per 14 September 2020 untuk dua pekan ke depan sebagai bentuk mekanisme rem darurat dalam menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil