Bea Cukai Juanda Gagalkan 25 Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Paket Kiriman
Atas kemasan yang diduga merupakan rokok ilegal, maka terhadap kemasan tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai yang disaksikan oleh petugas perusahaan jasa titipan dalam hal ini PT Pos Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, sebagian besar dari pelaku pengiriman tersebut merupakan pelanggar tidak dikenal karena nama maupun alamat tidak dapat dihubungi serta sulitnya penyampaian surat panggilan karena pada resi pengiriman tidak menyebutkan nama dan alamat lengkap; hanya nama kota saja. Oleh karena itu, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal tersebut dilakukan penegahan oleh Petugas Bea Cukai.
Bahwa status dari barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ini berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN) untuk selanjutnya segera ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: