Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini terkait pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan Kemenkeu tentu akan taat hukum, penagihan piutang dilakukan PUPN sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun, pencekalan kepada putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.
"Pencabutan pun dilakukan sesuai ketentuan. Kami juga akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN," ujar Yustinus saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Mau Reformasi Pajak, Sri Mulyani Butuh Tangan Negara-negara Luar
Baca Juga: Sri Mulyani Sekarang Sering Bawa Kabar Buruk, Kali Ini Ya Allah...
Kata dia, secara umum, pencegahan dilakukan karena Bambang memiliki utang kepada negara. Jadi, pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut.
"Pencegahan dilakukan setelah didahului beberapa panggilan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara," tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan Bambang terhadap Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu tercatat didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: