Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Data AFPI: Tak Cuma Suka Ngutang, Mayoritas Milenial Juga Investor di Fintech

Data AFPI: Tak Cuma Suka Ngutang, Mayoritas Milenial Juga Investor di Fintech Kredit Foto: Freepik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyasar mahasiswa untuk pemberian edukasi dan pemahaman akan fintech. Hal ini seiring 70,17% adalah milenial (umur 19-34 tahun) yang menjadi peminjam di fintech lending, sedangkan sebagai pemberi pinjaman sebesar 69,04%.

Menurut Ketua Harian AFPI Kuseryansyah, keberadaan fintech lending dapat dijadikan pilihan mahasiswa yang sering disebut kaum milenial ini untuk mengelola keuangannya agar lebih produktif.

Berdasarkan data OJK per Juli 2020, mayoritas pemberi pinjaman (lender) untuk fintech lending merupakan kaum milenial berusia 19-34 tahun sebanyak 70%. Sedangkan, sebanyak 27% masyarakat di golongan usia 35-54 tahun, dan sisanya golongan usia lainnya.

Baca Juga: Penjual di Tokopedia Naik 3x Lipat, Kopi Literan hingga Tteokbokki Paling Diburu

Baca Juga: Pasar Diprediksi Potensial, VMWare Luncurkan 5G Telco Cloud Platform

Adapun untuk penerima pinjaman (borrower), 70,17% adalah kaum milenial, 27,53% berumur 35-54 tahun, dan sisanya golongan umur di bawah 19 tahun (0,76%) dan di atas 54 tahun (1,54%).

"Kegiatan AFPI melalui edukasi ini juga diharapkan dapat menyebarluaskan manfaat fintech lending, khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal serta mengedukasi mereka dalam memilih layanan fintech pendanaan bersama yang aman dan terpercaya," ujar Kuseryansyah dalam Seminar Nasional daring, Jumat (18/9/2020).

OJK mencatat per Juli 2020, nilai akumulasi penyaluran pinjaman dari fintech pendanaan bersama di Indonesia mencapai Rp116,97 triliun atau meningkat hampir 135% secara tahunan. Jawa Barat menempati posisi kedua terbesar menjadi provinsi dengan penyaluran terbesar, yakni sekitar Rp31 triliun.

Kepala Eksekutif Pendanaan Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah mengatakan saat ini fintech lending terus berkembang, baik dari layanan konvensional maupun syariah, sehingga pendekatan edukasi fintech pendanaan bersama melalui mahasiswa dinilai tepat.

Sesuai dengan ekosistemnya yang mendukung industri 4.0, fintech lending mempertemukan lender dengan borrower yang secara elektronik dapat terintegrasi dengan e-commerce, e-logistic, dan agregator untuk membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya.

Fintech lending juga berkolaborasi dengan 12 kategori layanan pendukung lainnya. Ke-12 kategori tersebut yakni E-KYC digital signature dan e-stamp; e-credit information dan scoring; insurtech, e-guarantee, dan e-insurance; digital banking, escrow & virtual account; e-collection; regtech; e-pawn; e-capital market; big data, artificial intelligence, e-robo advisor; e-blockchain; dan e-payment.

"Harapan kami mereka dapat semakin kreatif dan inovatif menyampaikan ide-ide untuk memaksimalkan peluang yang ada, khususnya di sektor fintech lending," tutur Lutfi.

Analis Senior Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tomi Joko Irianto mengatakan melalui fintech pendanaan bersama, diharapkan pendanaan usaha makin menjangkau masyarakat bawah (khususnya UMKM) dengan lebih cepat dan mudah.

"Edukasi industri fintech pendanaan bersama harus dilakukan agar masyarakat, khususnya UMKM semakin paham sehingga dapat memanfaatkan industri fintech pendanaan bersama atau fintech lending secara tepat. Terlebih dengan banyaknya fintech ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri fintech pendanaan bersama, masyarakat perlu memahami bagaimana memanfaatkannya," kata Tomi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: