Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Kembali Berduka: Innalillahi...

Anies Baswedan Kembali Berduka: Innalillahi... Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Camat Kelapa Gading M Hermawan karena terpapar virus Covid-19.

"Innalillahi wa inna illaihi rajiun. Kembali kabar duka. Bapak M Hermawan, Camat Kelapa Gading wafat pada pukul 11.50 WIB, 19 September 2020," kata Anies di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga: Sekda DKI Meninggal, Raut Muka Anies Serius: Ini Mengkhawatirkan

Ia mengatakan M Hermawan meninggal saat di RSPI Sulianti Saroso. Anies meminta jajaran Pemprov DKI mendoakan Almarhum. Selain itu, ia mengajak kepada yang lain untuk melakukan salat ghaib di rumah masing-masing.

"Mari segerakan ambil wudhu, selenggarakan salat ghaib untuk Almarhum bersama keluarga di rumah masing-masing," pungkasnya.

Belum lama ini, Anies Baswedan tengah berduka karena Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2020. Saefullah meninggal setelah dinyatakan positif corona atau Covid-19.

Baca Juga: Lewat Kedubesnya, Malaysia Berduka Atas Gugurnya Sekda Saefullah

Untuk diketahui, Sekretaris Daerah  Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, dikabarkan terkena wabah virus corona atau positif Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, M Taufik di Jakarta melalui pesan singkat, Selasa, 15 September 2020.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun menunjuk Sri Haryati sebagai pelaksana harian (Plh). Sri Haryati sebelumnya merupakan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...

Surat perintah tugas dari Anies itu tertuang dalam surat bernomor 340/-082.74 tertanggal 14 September 2020. Melalui surat itu ditegaskan bahwa Saefullah tidak dapat melaksanakan tugas kedinasan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit sejak tanggal 14 September 2020.

Dalam surat perintah itu, Anies menjelaskan, Sri Haryati menjabat sebagai Plh Sekda DKI di samping tetap menjalankan jabatan sebelumnya sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda. Ketentuan ini efektif mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan pejabat definitif menjalankan tugas kembali.

Lebih lanjut, kata dia, dalam melaksanakan tugas tersebut, Pelaksana Harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis. Di antaranya, penetapan perubahan rencana strategis, rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: