Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kata Ahli Soal Jam Kerja Kantor yang Paling Ideal

Ini Kata Ahli Soal Jam Kerja Kantor yang Paling Ideal Kredit Foto: Antara/Moch Asim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perihal jam kerja, pemerintah sudah mengaturnya melalui UU No. 13/2003 dalam pasal 77 sampai dengan 85. Bagi para pekerja yang bekerja 6 hari dalam seminggu, biasanya akan memiliki jam kerja 7 jam per hari, jadi 40 jam per minggunya.

Sementara itu untuk para pekerja atau karyawan yang bekerja 5 hari dalam seminggu, kewajiban jam kerja yang perlu dipenuhi adalah 8 jam per hari atau sama yakni 40 jam per minggunya.Baca Juga: Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan, Erick Thohir Pastikan Perpanjang BLT

Bahkan untuk memastikan 40 jam per minggu-nya itu terpenuhi, banyak perusahaan di Indonesia yang telah menggunakan software payroll. Sebenarnya itu tidak hanya mudah melakukan pengecekan kehadiran karyawan, namun juga mempermudah penggajian.

Baca Juga: Barito Pacific Group Segera Serap 10.000 Tenaga Kerja Baru

"Melakukan kontrol kehadiran karyawan tetap terjaga walaupun dengan pola kerja shifting atau WFH selain itu data absensi juga terkoneksi secara realtime yang memudahkan HRD untuk memproses payroll," papar Donny Hardiyan selaku Executive Marcomm dari PayrollBozz, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).

Jam yang sudah cukup ketat ditambah lagi jika ada lembur, tentunya waktu kerja akan bertambah. Menurut Payrollbozz, software payroll terbaik di Indonesia, jam kerja sangat berkaitan erat dengan produktivitas para pekerja, sekarang ini para expert kembali membuka ruang diskusi. Berapa lama jam kerja yang ideal untuk karyawan supaya tetap produktif dan terhindari dari burnout

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: