Empat Pilar Tak Asing bagi Santri, Syarief Hasan: Pertahankan dan Tingkatkan untuk Masa Depan Bangsa
Kedua, lanjut Syarief Hasan, ada UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dalam hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan nasional. " Di dalam UUD inilah tertulis bahwa hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan," tambahnya.
Lalu, ada NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. NKRI adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di negara inilah seluruh rakyat Indonesia bersatu untuk bersama-sama menuju kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Sedangkan Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa yang menegaskan bahwa rakyat Indonesia tidak mempersoalkan perbedaan satu sama lain. Keberagaman yang ada baik itu agama, suku, agama, ras, adat, kepercayaan adalah kekayaan bangsa yang harus disyukuri.
Ada yang unik dalam pemaparan materi sosialisasi Syarief Hasan. Secara acak ditengah-tengah penyampaian materi, Syarief Hasan melemparkan pertanyaan-pertanyaan seputar Empat Pilar kepada para santri. Luar biasanya, hal tersebut disambut antusias.
"Ayo coba sebutkan apa itu Empat Pilar secara lengkap," tanyanya.
Malik salah seorang santri usia 13 tahunan dengan berani mengacungkan tangan dan menjawab pertanyaan tersebut dengan tepat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: