Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga Agustus 2020, Bappebti Blokir 777 Domain Entitas Dagang Ilegal

Hingga Agustus 2020, Bappebti Blokir 777 Domain Entitas Dagang Ilegal Kredit Foto: F5 Labs
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 89 domain entitas yang tidak memiliki izin. Dengan begitu, sampai dengan bulan Agustus 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain maraknya penawaran investasi berkedok forex dan kegiatan usaha sebagai pialang, Bappebti juga mengamati adanya kegiatan usaha lain di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Dalam kegiatan usaha tersebut, pelaku usaha memberikan nasihat atau rekomendasi dalam mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya. Padahal, selama ini belum ada operasional pemberian perizinan sebagai penasihat berjangka.

Baca Juga: Bappebti Kembali Blokir 107 Situs Pialang Berjangka Ilegal

"Kehadiran lembaga-lembaga yang memberikan nasihat dalam bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat. Namun, selama ini kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka belum memiliki operasional payung hukum. Selama ini, fungsi pemberian nasihat untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi tersebut dilaksanakan oleh pialang berjangka berizin," jelas Kepala Bappebti, Sidharta Utama, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).

Untuk itu, lanjut Sidharta, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juli 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

"Peraturan tersebut diterbitkan untuk mengatur dan memberikan perizinan terhadap kegiatan usaha yang memberikan nasihat atau rekomendasi untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi," jelas Sidharta.

Berdasarkan peraturan ini, penasihat berjangka didefinisikan sebagai orang-perseorangan atau badan usaha yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan.

Sementara itu, nasihat adalah suatu penyampaian informasi ataupun rekomendasi terkait dengan jual-beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, mengimbau kepada para pelaku usaha yang mencakup pemberian nasihat terkait jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya agar segera mengurus perizinan terlebih dahulu sebagai penasihat berjangka dan/atau wakil penasihat berjangka ke Bappebti sebelum melakukan kegiatan usahanya.

"Bappebti secara rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi," ujar M. Syist.

Sidharta menegaskan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Bappebti terus melakukan pemblokiran bagi situs-situs yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Meskipun banyak pihak yang mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka, wajib memiliki perizinan dari Bappebti.

"Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: