Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tak Melarang Nonton Film G30SPKI

Pemerintah Tak Melarang Nonton Film G30SPKI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan pendapatnya tentang pemutaran film penumpasan pengkhianatan G30S PKI yang belakangan menjadi polemik kembali.

Menurut dia, tidak ada paksaan bagi masyarakat ataupun larangan jika ingin menonton film tersebut.

"Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV," kata Mahfud seperti dikutip lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu, 27 September 2020.

Mahfud mengatakan, toh tayangan film itu sudah banyak beredar. Masyarakat bisa mengaksesnya via Youtube. Film yang disutradarai oleh Arifin C Noer ini, memang diwajibkan selama rezim pemerintahan Soeharto yang pada era reformasi kemudian menuai pro dan kontra penayangan kembalinya.

"Tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di Youtube. Dulu Menpen (Menteri Penerangan) Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan," ungkapnya.

Mahfud juga menegaskan, pemerintah tidak pada posisi melarang ataupun mewajibkan jika masyarakat ingin menonton film tersebut. Ia juga mempersilakan stasiun TV ataupun lembaga penyiaran publik seperti TVRI jika ingin menayangkan kembali. 

Dia berdalih, pemutaran film dilakukan pasti adanya pertimbangan bisnis semata. "Kalau pakai istilah hukum Islam 'mubah'. Silakan saja," tutur Mahfud.

Menurut dia, tidak ada paksaan bagi masyarakat ataupun larangan jika ingin menonton film tersebut.

"Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV," kata Mahfud seperti dikutip lewat akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu, 27 September 2020.

Mahfud mengatakan, toh tayangan film itu sudah banyak beredar. Masyarakat bisa mengaksesnya via Youtube. Film yang disutradarai oleh Arifin C Noer ini, memang diwajibkan selama rezim pemerintahan Soeharto yang pada era reformasi kemudian menuai pro dan kontra penayangan kembalinya.

"Tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di Youtube. Dulu Menpen (Menteri Penerangan) Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan," ungkapnya.

Mahfud juga menegaskan, pemerintah tidak pada posisi melarang ataupun mewajibkan jika masyarakat ingin menonton film tersebut. Ia juga mempersilakan stasiun TV ataupun lembaga penyiaran publik seperti TVRI jika ingin menayangkan kembali. 

Dia berdalih, pemutaran film dilakukan pasti adanya pertimbangan bisnis semata. "Kalau pakai istilah hukum Islam 'mubah'. Silakan saja," tutur Mahfud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: