Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2021 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (29/9/2020).
Besaran indikator makro pada 2021 meliputi pertumbuhan ekonomi 5%, inflasi 3%, suku bunga SPN 10 tahun 7,29%, dan nilai tukar 14.600 rupiah per dollar AS.
Baca Juga: Shock! Ini 5 Fakta Defisit APBN yang Tekor hingga Rp500 Triliun
Untuk harga minyak mentah Indonesia ditetapkan sebesar 45 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 705 ribu per barel, dan lifting gas bumi sekitar 1.007 ribu barel setara minyak per hari.
Di samping itu, untuk sasaran dan indikator pembangunan 2021, pemerintah juga menyepakati tingkat pengangguran terbuka berada di angka 7,7 sampai 9,1%; tingkat kemiskinan di kisaran 9,2 sampai 9,7%; indeks gini ratio 0,377 sampai dengan 0,379; dan indeks IPM capai 72,78 sampai 72,95.
Untuk indikator pembangunan, terhadap nilai tukar petani disepakati sebesar 102-104 dan nilai tukar nelayan juga dipatok sama, yakni 102-104. Dengan basis asumsi dasar ekonomi makro dan berbagai langkah kebijakan yang akan ditempuh, postur pendapatan negara ditetapkan menjadi Rp1.743,6 triliun, sedangkan belanja negara ditetapkan sebesar Rp2.750 triliun.
"Tingkat belanja negara tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan untuk menjaga penguatan penanganan bidang kesehatan serta menjaga untuk memperkuat pemulihan sosial dan ekonomi. Namun, fokus belanja tidak hanya untuk menghadapi Covid-19, tetapi juga membangun perbaikan produktivitas serta inovasi dan daya saing serta pembangunan infratsruktur," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum