"Saya mengapresiasi kinerja Bea Cukai Sumbawa dalam upayanya melaksanakan penindakan terhadap 500 karung pakaian bekas, mungkin banyak pihak yang merasa dirugikan, namun aturan tetap harus ditegakkan," ungkap Iwan dalam sambutannya.
Selain Bea Cukai Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemeritah Daerah Kabupaten Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rupbasan Kelas II Sumbawa, Kepolisian Resor Sumbawa, Komando Distrik Militer 1607 Sumbawa Besar, dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Badas.
Baca Juga: Jaga Kelestarian Alam, Bea Cukai Soekarno-Hatta Lepas Liarkan Benih Lobster
Baca Juga: Bea Cukai Makassar Fasilitasi Ekspor Perdana Daging Kelapa
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, prosesi pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan 500 karung pakaian bekas dimasukkan ke dalam liang agar setelah dibakar dapat dipadamkan dan dilakukan penimbunan.
"Kegiatan pemusnahan bersama ini merupakan wujud sinergitas penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai yakni memberikan perlindungan dari masuknya barang-barang berbahaya demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat untuk Indonesia yang lebih baik," pungkas Rudie.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: