Dalam kesempatan itu, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun mengatakan, pembentukan superholding tidak semuda membalikan telapak tangan. Bahkan, kata dia, ada Undang-undang (UU) yang harus dirubah bila Kementerian BUMN dialihkan menjadi superholding.
UU yang dimaksud Arya adalah UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara pada pokoknya mengatur tentang perihal, Persero,
Perum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, kewajiban pelayanan umum, satuan pengawasan intern, Komite Audit, dan Komite lainnya, pemeriksaan eksternal, serta restrukturisasi dan privatisasi.
Serta UU No 17 Tahun 2003 terkait keuangan negara. Sebelumnya Arya menyebut, pihaknya masih fokus memperbaiki rantai pasokan di Indonesia melalui klasterisasi dan subholding sebelum memikirkan ide superholding BUMN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: