Dalam rangka mendorong produk domestik go international, Bea Cukai Tarakan adakan kegiatan sosialisasi bermaterikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM) melalui video conference yang diikuti oleh pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rabu (30/9/2020).
Di sosialisasi tersebut, Kepala Seksi Pelayananan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Tarikan, Budi Germawan menjelaskan prosedur, sebaran populasi perusahaan KITE IKM, serta apa saja jenis-jenis industri dalam negeri yang menggunakan fasilitas KITE IKM.
Menurut Budi, IKM berperan penting dalam mendorong perekonomian suatu negara secara menyeluruh. Tidak hanya sebagai penggerak roda perekonomian nasional, IKM juga mampu menjadi sumber penghidupan dan pembangunan masyarakat, terutama dalam industri yang lebih menonjolkan aspek-aspek ekonomi seperti kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan pembangunan ekonomi di pedesaan.
Baca Juga: Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Resmikan Sekolah Ekspor @Papua
Baca Juga: Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan terhadap Rokok Ilegal
"Bea Cukai memanfaatkan peluang tersebut untuk mendorong IKM lokal ke dunia internasional. Bea Cukai memulai langkah untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi IKM nasional untuk bisa go international," ujarnya optimis.
Ia mengatakan, fasilitas KITE-IKM ini merupakan kebijakan yang diberikan oleh Bea Cukai berupa insentif fiskal dan kemudahan prosedural untuk impor bahan baku oleh IKM yang menjadikan biaya produksi atas barang jadi yang diekspor dapat ditekan menjadi lebih rendah.
Lebih rendahnya biaya untuk produksi menjadikan harga akan lebih murah dan menjadikan hasil produksi IKM lebih kompetitif di pasar global. Kegiatan produksi yang dimaksud adalah proses pengolahan bahan baku sehingga menciptakan produk baru dengan nilai tambah (value added) yang lebih tinggi.
Insentif fiskal yang diberikan oleh KITE IKM berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPN Barang Mewah atas impor bahan baku, mesin, dan barang contoh oleh IKM.
Sedangkan, dalam kemudahan prosedural, IKM yang memanfaatkan fasilitas KITE IKM tidak diharuskan memberikan jaminan untuk pembebasannya (dalam batas tertentu), bisa memanfaatkan PLB (pusat logistik berikat) dalam proses ekspor impornya, telah disediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan oleh Bea Cukai, pemberian akses kepabeanan kepada IKM yang mendaftar, serta fleksibilitas bagi IKM untuk melakukan penjualan lokal sebesar 25% dari nilai ekspor terbesar dalam lima tahun terakhir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: