Dewan pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi kembali menyinggung pihak-pihak yang kerap mempolitisir lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, ia mengomentari keputusan para pegawai KPK yang bersamaan mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, ada kemungkinan orang yang berhenti bekerja di KPK bukan karena idealisme, melainkan karena ada tawaran gaji yang lebih baik di tempat lain. Baca Juga: KPK Pastikan Bakal Tetap Independen Meski di Bawah Naungan Pemerintah
"Karena terbiasa mempolitikkan KPK, orang berhenti bekerja di KPK saja dipolitisasi. Padahal, orang berhenti bekerja di KPK karena ada tawaran gaji yang lebih baik, bukan idealisme. @KPK_RI," cuitnya dalam akun Twitter sebagaimana dikutip di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Baca Juga: ICW Lempar Kritik Keras Soal KPK, Katanya...
Seperti diketahui, mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kabiro Humas dan sebagai pegawai lembaga antikorupsi lantaran kondisi politik dan hukum KPK berubah setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.
Sejak awal 2020 hingga September 2020 sudah ada 34 pegawai yang mengundurkan diri yang terdiri dari 29 pegawai tetap dan lima pegawai tidak tetap. Alasan para pegawai mengundurkan diri tersebut beragam.
Selain Febri terdapat seorang pegawai lainnya yang mengundurkan diri karena berubahnya kondisi politik dan hukum KPK. Kemudian terdapat seorang pegawai yang mengundurkan diri karena berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak diperpanjang.
Dua pegawai mengundurkan diri karena kasus hukuman disiplin dan masalah hukum. Tiga pegawai mengundurkan diri dengan alasan keluarga. Seorang pegawai mengundurkan diri karena kondisi kurang kondusif akibat pandemi COVID-19.
Kemudian dua pegawai karena menikah sesama pegawai KPK, dan 21 pegawai mengundurkan diri karena pengembangan karier atau bekerja di tempat baru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil