Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencatat kerugian Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Kerugian ini diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, kerugian itu belum mencakup seluruh kerugian yang diderita perseroan pelat merah tersebut. Jika ditotal, seluruh kerugian Jiwasraya mencapai Rp37 triliun.
"Informasi lain adalah bahwa BPK sudah mengaudit dan investigasi atas kerugian negara terkait investasi jiwasraya. Berdasarkan laporan BPK yang sudah dirangkum untuk melakukan penuntutan kerugian negara terkait investasi adalah Rp16,8 triliun. Nilai tersebut belum meliputi seluruh kerugiaan Jiwasraya, belum final," ujar Hexana dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Baca Juga: Buset, Jumlah Suntikan ke Jiwasaya Lebih dari Tiga Kali Bailout Bank Century!
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Bank Century, Fahri: Jangan Tolong BUMN Korup!
Hexana menambahkan bahwa persoalan fundamental Jiwasraya sudah terjadi sejak 10 tahun lalu. Meski begitu, para manajemen perusahaan tidak mengambil langkah penyelamatan atau perbaikan secara fundamental bagi kinerja perseroan.
"Persoalan likuiditas Jiwasraya sudah terjadi sejak lama, kurang lebih 10 tahun lalu, dan tidak diselesaikan secara fundamental dan atau tidak diselesaikan secara tepat," kata dia.
Dia pun merinci faktor lain yang menyebabkan terjadinya tekanan likuiditas BUMN asuransi tersebut. Di antaranya, pengelolaan dan penerbitan produk perusahan tidak sesuai dengan standar pasar yang. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian dalam waktu yang panjang.
Faktor lain adalah tata kelola investasi, dalam aspek ini perseroan dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian atau menerapkan good corporate governance. Selain itu, ada dugaan fraud dari manajemen lama yang saat ini sedang sedang diproses oleh pihak penegak hukum dalam persidangan.
"Saya akan sampaikan poin penting dalam proses menyelesaikan permasalahan Jiwasraya. Saya hanya sekedar mengingatkan bahwa Jiwasraya saat ini mengalami kondisi keuangan yang tertekan sehingga membuat perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya secara penuh kepada para pemegang polis," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: