Adapun proyek gasifikasi pembangkit PLN di 52 lokasi ini sesuai penugasan dari pemerintah kepada PLN dan Pertamina dengan estimasi kapasitas pembangkit kurang lebih 1,8 GigaWatt.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) 13/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Dalam pelaksanaan proyek ini, PGN bertanggung jawab menyediakan pasokan gas atau LNG, membangun, dan menyediakan infrastruktur gas atau LNG.
Infrastruktur tersebut, meliputi jetty, fasilitas pembongkaran (unloading), fasilitas penyimpanan, regasifikasi, transportasi gas atau LNG, pipa gas sampai ke titik serah yang disepakati, termasuk metering regulating system (MRS) pada pembangkit listrik terkait.
Perjanjian Induk ini juga untuk mengatur penyelarasan pasokan LNG dan gas dengan kontrak-kontrak penyediaan LNG dan gas milik PLN yang sudah ada.
Untuk tahap awal, PLN dan PGN sepakat melaksanakan tahap quick win di Pusat Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Sorong, PLTMG Tanjung Selor, dan PLTMG Nias.
Tahap quick win ditargetkan dapat menyediakan harga yang lebih rendah dari high speed diesel (HSD) di plant gate pembangkit PLN.
Dalam implementasinya, para pihak akan sinergis dalam bentuk koordinasi, penyelarasan kerja sama pemanfaatan fasilitas, percepatan gasifikasi, optimalisasi, serta peningkatan produktivitas fasilitas yang ditargetkan dapat selesai tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: