Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Informasi Menyesatkan soal UU Cipta Kerja, Apa Saja?

3 Informasi Menyesatkan soal UU Cipta Kerja, Apa Saja? Kredit Foto: Antara/Fauzan

Sementara itu, uang penghargaan masa kerja diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah, masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah, hingga masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Sementara uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja. Ditambah serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

2. Hoaks UMP, UMK, UMSP Dihapus

Beredar sebuah infografik yang mencatutkan nama sebuah media online nasional. Dalam infografik tersebut dijelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan.

Namun, informasi tersebut ternyata tidak benar. Sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan jika, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi yang dimaksud adalah meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Bahkan, upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

3. Hoaks Perusahaan Bisa PHK Karyawan Kapanpun

Dalam UU Cipta Kerja, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: