Dosen Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Umar Sholahudin, menjanjikan nilai A bagi mahasiswanya yang mengikuti aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Janji tersebut ditulis dalam dinding media sosial Facebook miliknya. Saat dikonfirmasi, Umar pun membenarkan postingannya tersebut.
"Buat mahasiswa saya yg ikut demo Tolak UU Cilaka bersama buruh tuk mata kuliah Gersos & pembangunan saya kasih nilai A #TolakUUCilaka," tulis Umar dalam beranda Facebooknya, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pemerintah Tahu Siapa di Balik Demo Omnibus Law
Umar mengatakan, ada dua alasan mengapa mahasiswa perlu ikut aksi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pertama, UU tersebut berdampak bagi para mahasiswa ketila mereka lulus dan mendapatkan kerja. Kedua, turun aksi untuk menyikapi realitas sosial adalah pembelajaran yang efektif bagi mahasiswa yang merupakan agent of change.
"UU Omnibus law tidak hanya berdampak bagi buruh, tapi bagi elemen lainnya termasuk mahasiswa saat nanti dia bekerja. Daripada hanya belajar di kelas atau daring, turun ke jalan menurut saya lebih efektif agar mereka ikut merasakan perjuangan rakyat," ujarnya.
Meski begitu, dia tetap mengingatkan mahasiswanya yang mengikuti aksi untuk tetap menaati protokol kesehatan. Mengingat aksi tersebut digelar di tengah pandemi Covid-19. "Menjaga jarak dan memakai masker wajib dilakukan saat aksi turun jalan," kata dia.
Seperti diketahui, elemen buruh, mahasiswa, hingga masyarakat di Surabaya menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja di Surabaya, Kamis (8/10). Aksi tersebut difokuskan di beberapa titik. Pemberangkatan dimulai dari Bundaran Waru, Sidoarjo. Kemudian massa aksi melanjutkan ke Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur, serta DPRD Jatim.
Juru bicara Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur, Habibus Shalihin mengatakan, pada aksi yang digelar, massa aksi akan menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan pemerintah yang telah mengesahkan UU yang dianggap bermasalah tersebut. Tuntutan utamanya, kata dia, adalah agar UU Omnibus Law dicabut.
Massa aksi juga mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menganulir UU itu. "Kami tetap menuntut pemerintah dan DPR membatalkan Omnibus Law," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: