Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak, Ini Pernyataan Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Soal UU Cipta Kerja

Simak, Ini Pernyataan Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Soal UU Cipta Kerja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI menuai polemik di masyarakat. Kelompok gabungan yang terdiri atas FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center secara resmi mengeluarkan tujuh poin pernyataan sikap bersama menanggapi Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Pernyataan sikap bersama tersebut ditandatangani langsung oleh masing-masing ketua umum pada hari Jumat (9/10/2020). Tanda tangan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab juga tercantum dalam surat tersebut.

Baca Juga: Pengangguran Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Hoax Omnibus Law di Medsos

Salah satu yang paling disoroti dalam pernyataan sikap gabungan itu adalah UU Cipta Kerja dihadirkan untuk dominasi oligarki ekonomi asing dan aseng. Lebih lanjut UU tersebut tidak berpihak pada tenaga kerja lokal.

Berikut tujuh poin pernyataan sikap bersama terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI:

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri.

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut partai-partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: