Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal Djoko Tjandra Mau Usut King Maker, KPK Bilang Masih...

Skandal Djoko Tjandra Mau Usut King Maker, KPK Bilang Masih... Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia digelandang petugas kepolisian setibanya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami laporan dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal Djoko Tjandra. Lembaga antirasuah pun perlu bertanya dulu, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita masih mengumpulkan in formasi dokumen dari kedua instansi aparat penegak hukum," kata Deputi Penindakan KPK Brigadir Jenderal Polisi, Karyoto. Bareskrim dan Kejagung lebih dulu mengusut skandal ini.

Baca Juga: Jenderal Ini Minta Rp7 Miliar ke Djoko Tjandra

Bareskrim membongkar suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dan pembuatan surat jalan bagi buronan itu. Adapun Kejagung, menelisik suap pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra. Di tengah pengusutan skandal ini, KPK menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai pihak yang disebut "Bapakku" dan "King Maker". Pihak itu disebut dalam percakapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.

Menurut Karyoto, laporan yang disampaikan MAKI dianggap baru sebatas informasi. Hal ini masih perlu dikonfirmasi kepada berbagai pihak. Untuk menelusuri keterlibatan pihak lain itu, KPK perlu melihat berkas perkara para tersangka. Berkas perkara itu memuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, tersangka, dan kronologi kejadian.

"KPK ini kan sedang melakukan supervisi. Ketika nanti ada hal-hal yang perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kita akan sarankan kedua aparat penegak hukum itu," katanya.

Jika tidak ditemukan fakta dan keterangan yang mendukung laporan MAKI, KPK tidak melanjutkan penelusuran. Selanjutnya, lembaga ini akan fokus memelototi perkara yang ditangani Bareskrim dan Kejagung.

"Pada saatnya kita akan lakukan gelar perkara kembali kepada Kejaksaan Agung dan Polri yang menangani kasusnya," jelas Karyoto.

Mengenai uang 100 ribu dolar Singapura untuk meredam laporan ini, dia mengatakan masih menelusuri pihak yang memberikannya kepada Boyamin. "Karena Pak Boyamin sendiri kan kemarin hanya menyebut inisial-inisial saja," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: