Direktorat Gratifikasi KPK tengah mendalami motif pemberian uang itu kepada Boyamin. "Siapa yang memberikan, maksud dan tujuannya apa? Setelah itu, baru kami dalami juga," kata Karyoto.
Dia pun mengapresiasi keputusan Boyamin melaporkan uang ini. Padahal, dia bukan penyelenggara atau pejabat yang berkewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi ke KPK.
"Kami sangat menghargai peran serta masyarakat. Boyamin cukup luar biasa juga. Memang kalau dikatakan gratifikasi, itu kan bukan penyelenggara negara, bukan pejabat," puji Karyoto.
Baca Juga: Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki
Pada Rabu (7/10/2020), Boyamin menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK. Pemberian uang itu diduga terkait laporannya mengenal skandal Djoko Tjandra. Boyamin mengungkapkan uang itu diserahkan teman akrab yang sudah lama dikenalnya.
"Dia ngajak ngobrol, terus memberikan amplop. Terus pergi," ungkapnya.
Isi amplop itu satu bundel uang pecahan 1.000 dolar Singapura. "Teman saya itu ngomong kalau dia diutus oleh temannya yang lain," tutur Boyamin.
Temannya itu mengatakan, dia hanya menjalankan perintah untuk memberikan uang itu. "Kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti (dianggap) gagal (menjalankan perintah) dan kepada yang mengutus dia jadi tidak enak," kata Boyamin.
Uang itu telah beberapa kali berpindah tangan. "Kira-kira sampai ke saya (melalui) empat atau lima jenjang," sebutnya. Namun Boyamin tak bersedia mengungkap asal uang maupun orang yang menyerahkannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: