Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan

Jokowi Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mempertanyakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempersilakan pihak manapun yang tidak puas dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya yang dituntut oleh kelompok buruh, mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat bukanlah judicial review, melainkan yaitu legislative review, atau executive review.

"Seruan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar pihak yang tidak puas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) bak lempar batu, sembunyi tangan," kata Said dalam keterangannya yang dikonfirmasi, Ahad (11/10).

Baca Juga: PDIP Ajak Beri Kepercayaan ke Jokowi-Maruf: Gak Ada Pemimpin yang Mau Korbankan Rakyat!

Said menilai, tidak sepantasnya pemerintah menyerahkan begitu saja persoalan omnibus law UU Cipta Kerja kepada lembaga negara yang lain. Dirinya beranggapan, cara tersebut seolah-olah pemerintah menjadikan MK hanya sebagai keranjang sampah.

"Konstitusionalitas undang-undang dianggap hanya urusan MK, sementara DPR dan pemerintah bisa bebas menyimpangi konstitusi. Padahal, sistem hukum kita tidak mengatur demikian. Dalam membentuk undang-undang DPR dan Presiden harus tetap memperhatikan ketentuan UUD 1945 dan aspirasi rakyat," ujarnya.

Ia berharap Pemerintah dan DPR sensitif terhadap gugatan buruh dan masyarakat yang menginginkan agar Pemerintah dan DPR mencabut UU Cipta Kerja. Bahwa ada problem waktu bagi DPR dan Presiden untuk membentuk undang-undang baru guna membatalkan UU Ciptaker, itu perkara lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: