Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jamaah 212 Ancam Kepung Istana Jokowi, Celetukan Golkar Nylekit: Baca Dulu!

Jamaah 212 Ancam Kepung Istana Jokowi, Celetukan Golkar Nylekit: Baca Dulu! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas dikabarkan akan menggelar aksi massa menolak UU Cipta Kerja di Istana Merdeka besok.

Terkait itu, Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengaku pihaknya menghormati mereka yang ingin menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja. Baca Juga: PA 212 Hingga FPI Ikut-Ikutan Demo Tolak Omnibus Law, Tuntutannya...

"Kami menghormati jika ada pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi dan keberatan terhadap UU Cipta Kerja. Hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi politiknya," katanya kepada wartawan, Senin (12/10). Baca Juga: Jangan Kaget! KAMI, Jamaah 212 Diprediksi Merapat ke Partai Baru Amien Rais

Namun, ia berharap aksi tersebut dilakukan secara tertib dan tidak berujung ricuh. "Tapi tentu harus dilakukan tidak dengan melanggar aturan dan merugikan serta merusak fasilitas publik, seperti yang terjadi pada beberapa hari yang lalu. Toh fasilitas yang dirusak itu juga milik rakyat," katanya.

"Kami berharap menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara damai dan tertib," lanjutnya.

Selain itu, ia juga berharap kepada PA 212 sebelum turun ke jalan, lebih baik membaca secara keseluruhan UU Cipta Kerja.

"Kami berharap sebelum mereka turun ke jalan membaca dulu UU Cipta Kerja dan berpikir dengan jernih secara membaca kembali secara komprehensif UU Cipta Kerja ini. Tujuan UU Cipta Kerja ini justru untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui iklim dunia usaha yang sehat dan iklim investasi sehingga pertumbuhan ekonomi kita berkualitas," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ditunjukan untuk generasi penerus. Menurutnya, pihak yang keberatan dengan UU Cipta Kerja bisa menempuh jalur konstitusi. 

"UU Cipta Kerja ini sesungguhnya untuk masa depan anak-anak bangsa agar bangsa ini jangan sampai terjebak menjadi bangsa berpenghasilan menengah (middle income trap) akibat birokrasi yang berbelit-belit, perizinan yang lama dan tidak jelas, melindungi UMKM dan mempermudah izin berusaha yang selama ini di Indonesia jauh tertinggal," cetus dia.

"Karena UU Cipta Kerja ini secara resmi telah sah menjadi UU, maka ada cara yang lebih baik, yaitu mengajukan mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini jelas diatur dalam konstitusi kita. Pasal dan hal-hal apa yang dinilai merugikan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi kita," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: