Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung langsung menahan Pieter Rasiman usai Pieter ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari sejak Senin 12 Oktober hingga 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Tak Sampai Setahun, Rp18,4 T Aset Sitaan Jiwasraya Jadi Milik Negara
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, tersangka PR juga dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 12 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2020 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Pieter adalah Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa. Dalam kasus ini, Pieter diduga bekerja sama melakukan korupsi bersama dengan terdakwa Joko Hartono Tirto.
"Tersangka diduga melakukan kerja sama dengan terdakwa antara lain yang sudah disidangkan adalah Joko Hartono Tirto," tutur-nya.
Jaksa penyidik menduga tersangka berperan membuat perusahaan yang digunakan untuk mengatur investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: