Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Statusnya Masih Red Blink, Habib Rizieq Mesti Bayar Denda Ratusan Juta & Dibui 6 Bulan

Statusnya Masih Red Blink, Habib Rizieq Mesti Bayar Denda Ratusan Juta & Dibui 6 Bulan Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Bagi ekspatriat yang tinggal melebihi masa berlaku visa mereka, akan dikenakan sanksi denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp192 juta) dan enam bulan penjara. Selanjutnya akan dideportasi dan bisa mengakibatkan larangan kunjungan ke Arab Saudi selamanya.

Sanksi denda overstay ini berlaku progresif. Pelanggaran pertama akan dikenai denda SAR 15 ribu (sekitar Rp57 juta). Besaran denda akan meningkat jika melakukan pelanggaran kedua, menjadi SAR 25 ribu (sekitar Rp96 juta) dan penjara tiga bulan.

Pelanggaran overstay ketiga kalinya akan diancam hukuman penjara enam bulan, denda SAR 50 ribu, dan deportasi. Kemudian larangan lima tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi sejak deportasi. Arab Saudi berhak menolak visa seseorang yang pernah terkena sanksi overstay dan memberlakukan larangan masuk Arab Saudi selamanya.

Amnesti Raja

Jika tidak ingin membayar denda, Habib Rizieq harus menunggu saat pengampunan atau amnesti denda overstay dari Kerajaan Saudi Arabia. Terakhir kali Kerajaan Saudi Arabia memberikan amnesti, yakni pada 2016.

Selain menunggu amnesti, cara lainnya agar bisa kembali ke negara asal tanpa membayar denda overstay, adalah dengan cara menyerahkan diri ke detensi Imigrasi Arab Saudi untuk ditangkap dan dideportasi.

Namun demikian, prosesnya cukup panjang dan sangat ekstrem karena sekitar enam sampai sepuluh bulan yang bersangkutan harus dipenjara di imigrasi, serta larangan kembali ke Arab Saudi selama lima tahun, bahkan bisa selamanya. "Itu cara ekstrem, kalau ingin cepat pulang," kata Dubes Agus Maftuh beberapa waktu lalu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: